
Reporter: Nasri Soulisa
Editor: M. Taufik Rumadaul
LINTAS.COM —Walik Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Ambon M. Faqih Seknun mengimbau kepada civitas akademika untuk mengikuti vaksinasi yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Ambon.
Imbauan tersebut menurut Faqih Seknun harus dipatuhi supaya pemberlakuan kuliah tatap muka di Kampus Hijau dapat dilakukan secepatnya.
“Syarat untuk melakukan perkuliahan secara tatap muka, vaksin ini wajib bagi mahasiswa,” katanya saat ditemui wartawan Lintas di Student Center Lantai II. Selasa, 21 September 2021.
Menanggapi Seknun, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Jurusan Hukum Pidana Islam (HPI) Sahrul Solissa menyatakan vaksin dan tidak divaksin kembali ke pribadi sendiri.
“Mereka mau divaksin atau tidak, terserah mereka,” ucapnya.
Sebab hal ini menyangkut kesehatan, menurut Solissa sudah diatur juga dalam undang-undang (UU) Kesehatan pasal 61 tentang, Setiap orang berhak dalam menentukan pelayanan kesehatannya.
“Wajib tapi tidak bisa memaksakan,” kata Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam itu.
Pemahaman kesehatan reproduksi tersebut termasuk pula adanya hak-hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi yang aman, efektif dan terjangkau seperti dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Perlindungan terhadap kesehatan reproduksi juga tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan kedokteran Pasal 72 menyatakan setiap orang berhak menjalani kehidupan reproduksi yang sehat dan aman, bebas menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin bereproduksi sehat secara medis.
Senada dengan Sahrul, Ali Fajrin Hayoto mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) mengaku pihak lembaga tidak bisa memaksa, karena mahasiswa membayar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dengan mahal agar bisa kuliah.
“Kasihan Kalau seng bisa kuliah,” katanya saat ditemui Lintas.
Mahasiswa semester Lima itu belum divaksin karena masih merasa ragu. “Kalau menurut Beta vaksin Itu baik, Beta vaksin, namun setelah vaksin tubuh lemas Beta masih ragu” ujarnya.
Sementara itu, Seknun berharap agar mahasiswa di kampus ini bisa berpartisipasi mengikuti vaksinasi.
“Terutama supaya kita bisa mencegah,” ucapnya.
Vaksinasi di IAIN Ambon digelar PMI Kota Ambon dan bekerja sama dengan Korps Sukarela (KSR) Unit IAIN Ambon.
Program tersebut dibuka dari 21-23 September 2021 dan bisa diikuti masyarakat umum; anak diatas 12 tahun, ibu hamil dengan usia kandungan 13 Minggu dan lanjut usia (lansia).
Yusril Rumakat
Leave a Reply