
Reporter: Afrizal Tomsio
Editor: Yolanda Agne
LINTAS.COM — Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, mengecam akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
“Jika kedapatan mahasiswa berdemonstrasi maka saya langsung telepon dekan dan memerintahkan untuk keluar dari kampus,” Kata M. Faqih Seknun saat melakukan audiensi dengan mahasiswa di ruang kerjanya pada Senin, 18 Oktober 2021
Ia juga menegaskan akan berhenti dari jabatannya, jika sebaliknya mahasiswa menolak keluar dari kampus.
“Saya sendiri selaku warek III yang akan keluar dari kampus jika mahasiswa yang suka berdemo tidak mau keluar,” tegas Faqih
Menanggapi hal itu, mahasiswa jurusan Akidah Filsafat Islam (AFI) Irfan Matdoan menilai pihak lembaga telah melanggar pasal 28A ayat 1, tentang kebebasan berpendapat didepan umum baik secara tulisan maupun lisan.
“Pihak lembaga telah melanggar Pasal 28A Ayat 1 dan telah membungkam kebebasan mahasiswa berpendapat didepan umum” ujarnya.
Ia juga menambahkan, akan terus berdemonstrasi jika terdapat kesalahan yang dibuat oleh pihak kampus. Kata dia, setiap mahasiswa yang melakukan demonstrasi itu sebagai bentuk kekecewaan kepada pihak lembaga.
“Saya tidak akan membiarkan suatu kebodohan atau kesalahan yang hari ini dibuat, katong demo sebagai bentuk kepedulian terhadap kampus,” kata Irfan.
Leave a Reply