
Reporter: Lintas.com
Editor: Ihsan Reliubun
LINTAS.COM — Senat Institut Agama Islam Negeri Ambon mengeluarkan perintah memberhentikan aktivitas pers mahasiswa Lintas. Kepala Satuan Pengamanan Abdullah Marasabessy, mengatakan perintah itu datang dari Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) Jamaludin Bugis.
“Kita diperintah Kabiro supaya rekan-rekan segera tinggalkan ruangan ini. “Tutup pintu dan keluarkan barang-barang,” kata Abdullah, saat menemui pengurus Lintas di Gedung Kembar lantai dua, Kamis, 17 Maret 2022 pukul 06.30 WIT.
Ditanyai soal surat perintah menyetop aktivitas Lintas oleh mantan Direktur Utama LPM Lintas Yustri Samallo, Abdullah, yang datang bersama tiga anak buahnya, mengaku tidak dibekali surat menyetop organisasi tersebut.
Sebelumnya, pengurus organisasi ini dipanggil menemui Senat IAIN Ambon dan sejumlah pegawai membahas laporan bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” di ruang Senat, kemarin. Wartawan Lintas juga dipaksa membocorkan nama terduga pelaku pelecehan.
Pada akhir rapat tersebut, Jamaludin mengatakan Pengurus Lintas Periode 2021-2022 sudah berakhir. “Lintas akan dibubarkan setelah rektor datang,” kata bekas Kepala Kantor Wilayah Agama Kota Ambon, ditirukan Redaktur Pelaksana Majalah Lintas Taufik Rumadaul.
Menurut Taufik, rencana menutup Lintas berkaitan dengan berita pelecehan seksual. Itu merupakan tindakan represif. Dia menilai langkah yang akan diambil kampus ini sebagai upaya membunuh kreativitas mahasiswa. “Otomatis ruang demokrasi di kampus dimatikan,” ujar Taufik Rumadaul.
Penjabat Direktur Utama LPM Lintas M. Sofyan Hatapayo, mengatakan langkah Kabiro ini sebagai perilaku semena-mena. Jamaludin, kata dia, bukan bertugas mengurus bagian kemahasiswaan. “Fungsi yang dijalankan saja salah. Itu sangat keliru,” ujarnya. “Kami menolak putusan tersebut.”
Ketika berita ini turunkan, Lintas belum berhasil mengonfirmasi Jamaludin terkait pelarangan beraktivitas di kantor.
Leave a Reply