
Reporter: Lintas.com
Editor: Yolanda Agne
LINTAS.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan lima tuntutan kepada Institut Agama Islam Negeri Ambon terkait berita pelecehan seksual yang diterbitkan Lintas, hingga mendapat respons intimidasi dan represif berupa pemukulan serta laporan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama kampus.
Pembekuan dilakukan Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin setelah pers mahasiswa Lintas menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”. Majalah tersebut memuat laporan investigasi terhadap 32 kasus kekerasan di kampus.
LBH Pers menilai langkah yang diambil pimpinan kampus terhadap LPM Lintas bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers. Ini lima tuntutan LBH Pers kepada IAIN Ambon.
1. Rektor IAIN Ambon untuk mencabut SK Rektor tentang Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2. Rektor IAIN Ambon, beserta jajaran dan seluruh sivitas akademika IAIN Ambon agar menghormati kerja jurnalistik yang sedang dijalankan LPM Lintas IAIN Ambon.
3. Rektor IAIN Ambon beserta jajaran memberikan respon progresif terhadap laporan hasil investigasi LPM Lintas dengan mengambil langkah serius untuk membentuk tim investigasi. Guna pencegahan dan menanggulangi kasus kekerasan seksual dengan berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
4. Menteri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Direktur Jenderal Pendidikan Muhammad Ali Ramdhani melakukan investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan IAIN Ambon sehingga membuat IAIN Ambon terkesan anti demokrasi.
5. Dewan Pers untuk turut serta mengawal dan memberikan pandangan kritisnya atas kasus pembekuan serta potensi kriminalisasi terhadap jurnalis kampus yang dilakukan oleh pihak Rektorat IAIN Ambon secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur pengaduan karya jurnalistik.
Leave a Reply