
Reporter: Lintas.com
Editor: Yolanda Agne
LINTAS.COM — Lembaga penerbitan pers mahasiswa Lintas mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang Pembekuan LPM di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon.
“Kami mengutuk keras pembredelan Lintas karena itu merampas hak belajar kami. Kami mengambil langkah ini untuk mengembalikan rumah belajar kami dengan cara terhormat,” kata Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne dalam keterangan pers, Kamis 7 Juli 2022.
Berdasarkan SK pembekuan itu, unit kegiatan mahasiswa yang berdiri sejak 26 April 2011 itu dinonaktifkan tanpa batas waktu. Sehingga Lintas diwakili empat penggugat, yakni Yolanda Agne, M. Sofyan Hatapayo, Idris Boufakar, dan Taufik Rumadaul, menyatakan melawan SK itu di PTUN Ambon. Gugatan Lintas itu tercatat bernomor 23/G/2022/PTUN.ABN.
Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
“Gugatan ini sebagai langkah perlawanan agar terjaminnya kebebasan pers di lingkungan kampus, yang menurut kami bermasalah,” tutur Yolanda.
Gugatan ini didampingi Koalisi Pembela LPM Lintas. Koalisi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pegurus Daerah Maluku, AJI Kota Ambon, Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia atau PPMI.
Menurut LBH Pers, SK Rektor tersebut cacat hukum. Pertama, aspek prosedural, di mana pihak kampus dalam mengeluarkan SK mestinya merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permenag No. 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Ambon dan Permenag No. 50/2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Kedua, aspek substansi, di mana SK Rektor tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers terkhusus adanya penilaian karya jurnalistik oleh Dewan Pers dalam surat bernomor 446/DP-K/V/2022 perihal Penilaian Karya Jurnalistik dan Perlindungan Pers Mahasiswa.
Ketiga, pihak kampus dalam mengeluarkan SK Rektor tidak memperhatikan atau tidak mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Koalisi dan pihak penggugat mendesak PTUN agar bijak dan adil dalam proses persidangan dan PTUN agar dapat mengabulkan Putusan Penundaan terlebih dahulu, menuntut Rektor IAIN Ambon mencabut SK Pembekuan Lintas, mendesak kampus mengusut kasus kekerasan seksual di IAIN Ambon.
Leave a Reply