
Lintas Gugat SK Rektor IAIN Ambon di PTUN
Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
Menurut Koalisi, upaya kriminalisasi itu mencederai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan lima tuntutan kepada Institut Agama Islam Negeri Ambon terkait berita pelecehan seksual yang diterbitkan Lintas.
LBH Pers menilai langkah yang diambil rektor bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Taufik menepis tuduhan adanya agenda terselubung dalam mengangkat isu kekerasan seksual. Dia menegaskan, tidak ada maksud mencemari nama kampus. Niat mengangkat isu kekerasan seksual ini bertujuan memberitahu pengambil kebijakan merespons isu perundungan seksual kepada mahasiswa.
Berbeda dengan Surat Keputusan Nomor 95 tentang Pembekuan LPM Lintas yang ditandatangani Rektor Zainal Abidin Rahawarin.
Rektor seharusnya membuat tim untuk menyelidiki isi laporan, bukan sewenang-wenang bungkam kebebasan pers.
Ilustrasi usir paksa. Foto: Google
Copyright © 2023 | WordPress Theme by MH Themes