
Lima Tuntutan LBH Pers Kepada IAIN Ambon Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan lima tuntutan kepada Institut Agama Islam Negeri Ambon terkait berita pelecehan seksual yang diterbitkan Lintas.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan lima tuntutan kepada Institut Agama Islam Negeri Ambon terkait berita pelecehan seksual yang diterbitkan Lintas.
LBH Pers menilai langkah yang diambil rektor bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Taufik menepis tuduhan adanya agenda terselubung dalam mengangkat isu kekerasan seksual. Dia menegaskan, tidak ada maksud mencemari nama kampus. Niat mengangkat isu kekerasan seksual ini bertujuan memberitahu pengambil kebijakan merespons isu perundungan seksual kepada mahasiswa.
Jika kampus serius mau mengusut masalah ini, maka segera membentuk satuan tugas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Ruang pengap yang biasa menyimpan peralatan olahraga itu menampung kami. Di atas matras senam lantai, kami merebahkan tubuh. Arya mengambil posisi di tengah. Kami belum menutup mata ketika Arya mengeluarkan laptop dan memutar film Sex is Zero. Saya sempat tertawa melihat beberapa adegan lucu. Saya mulai canggung saat gambar bernuansa mesum tampil.
Korban diduga dilecehkan ketika mengikuti kuliah kerja nyata atau KKN, magang, bimbingan skripsi, indekos dosen, rumah pegawai, dan ketika belajar di ruang kelas.
Copyright © 2022 | WordPress Theme by MH Themes