
Lintas Gugat SK Rektor IAIN Ambon di PTUN
Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
Sebelumnya, Lintas sudah melayangkan surat keberatan administrasi terhadap SK tersebut. Namun, sampai hari ini, surat itu tak pernah digubris.
Menurut Koalisi, upaya kriminalisasi itu mencederai hak atas kebebasan berekspresi dan akademik.
Tindak kekerasan, pembekuan, dan upaya kriminalisasi terhadap Lintas telah mencederai kebebasan akademik yang dijamin UU Nomor 20 Tahun 2003
Pemukulan terhadap dua wartawan Lintas, yakni M. Nurdin Kaisupy, wartawan, dan Muh. Pebrianto, layouter majalah. Pemukulan terjadi pada Selasa, 15 Maret 2022. Sehari setelah pers mahasiswa ini menurunkan laporan kekerasan seksual.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengeluarkan lima tuntutan kepada Institut Agama Islam Negeri Ambon terkait berita pelecehan seksual yang diterbitkan Lintas.
LBH Pers menilai langkah yang diambil rektor bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Jika kampus serius mau mengusut masalah ini, maka segera membentuk satuan tugas sesuai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Rektor seharusnya membuat tim untuk menyelidiki isi laporan, bukan sewenang-wenang bungkam kebebasan pers.
Rektor Institut Agama Islam Negeri IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin membredel pers mahasiswa Lintas melalui surat Keputusan Rektor Nomor 95 Tahun 2022.
Kepala Satuan Pengamanan Abdullah Marasabessy, mengatakan perintah pembekuan Lintas datang dari Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan Jamaludin Bugis.
Copyright © 2022 | WordPress Theme by MH Themes